Polresta mojokerto benar-benar panen kasus narkoba. Karena dalam pengembangan kasus berhasil ditangkap 35 pelaku pengedar narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com. dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 418,57 gram sabu, dan 45.075 butir pil dobel L.
AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 26 kali dengan jumlah tersangka 35 orang.
Mereka adalah pengedar dan pemakai yang diamankan dalam dua bulan terakhir. ”Pengungkapan ini dilakukan secara simultan dengan melakukan pelacakan terhadap bandar-bandar yang telah tertangkap. Kemudian diketahui antar bandar ini tidak mempunyai hubungan satu sama lainnya,” ungkapnya, Senin (29/03/2021).
Kapolres juga mengatakan, dari tangan para tersangka, setidaknya petugas mengamankan sebanyak 418, 57 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 544 juta, juga menyita sedikitnya 45.075 butir pil dobel L dengan nilai Rp 112 juta lebih.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 136 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :