Komisi III DPRD Kota Mojokerto meminta Pemkot memberi atensi khusus terhadap penanganan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Dewan meminta agar dilakukan filterisasi RTLH di seluruh kelurahan agar fungsinya bisa dimaksimalkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo mengatakan, RTLH dapat dikategorikan sebagai rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
“Dalam ketentuan Kementerian Sosial adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Dan karena kriteria dan ketentuan dalam program peningkatan kualitas RTLH menjadi RLH atau rumah layak huni, maka dibutuhkan ketepatan penanganan RTLH,” ungkapnya, Jum’at (26/3/2021).
Agus Wahjudi juga menyatakan perlunya digarisbawahi, agar manfaat program RTLH benar-benar dirasakan, tidak saja bagi penghuninya, namun juga bagi lingkungan sekitarnya.
“Rasio permukiman rumah layak huni di Kota Mojokerto memang sudah relatif baik, dikisaran sembilanpuluh persen, namun keberadaan RTLH bisa jadi permasalahan sosial yang perlu sentuhan langsung pemerintah daerah,” tambahnya.
Dewan meminta agar pemda terus mengurangi RTLH terlihat melalui program rehabilitasi RTLH Kementerian Sosial dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. Termasuk menyangkut perbaikan fisik yang diprioritaskan, antara lain perbaikan atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.
Terkait penanganan RTLH itu pula, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah di dua wilayah itu mengimplementasikan program-program penurunan angka RTLH.(sma/ADV).