Pemuda Bergelar Sarjana Ekonomi Di Mojokerto Kepepet. Pilih Jadi Kurir Sabu.

Adi Guntur Saputra hanya bisa tertunduk saat digiring aparat kepolisian Satnarkoba Polresta Mojokerto setelah dibekuk dirumahnya Desa Berat wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Pemuda yang merupakan lulusan sarjana S1 jurusan Ekonomi ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis ekstasi dan juga pil koplo di Mojokerto. Bahkan pelaku beralasan nekat menjadi kurir barang haram lantaran kepepet kebutuhan.

Dari tangan pelaku setidaknya petugas mampu mengamankan barang bukti sebanyak 98 butir inex atau ekstasi berwarna kuning, dan 20.000 butir pil double L atau koplo.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada 12 Juni 2021 terkait adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis inex di sekitaran Kecamatan Jetis.

Kemudian petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka 15 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah mertuanya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukanlah 98 inex dalam plastik klip yang belum sempat diedarkan. Selain itu ada 20.000 butil pil double L,” ungkapnya Rabu (23/06/2021).

Tak hanya puluhan inex dan ribuan pil double L yang ditemukan, melainkan juga satu pack klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram itu.

“Kita temukan juga satu buah HP yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan penyuplaian. Pengakuan tersangka barang didapat dari Lapas, tapi masih akan kita dalami hal ini,” jelas Rofiq.

Ia menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa terlebih khusus di wilayah Kota Mojokerto.

“Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini petugas tengah melakukan upaya pengembangan terhadap kasus narkoba yang menjerat pria lulusan S1 Sarjana Ekonomi ini.

Dari pengakuannya pelaku masih melakukan bisanis haram ini selama satu bulan dengan sisitem ranjau dalam setiap transaksi pada calon pembeli.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas tiga tahun penjara.

“Ya ancaman pidananya semua di atas lima tahun, semoga bisa dikasih pidana optimal sesuai fakta persidangan dan karakter dia (tersangka) nantinya. Kita juga akan lakukan pengembangan baik pembeli maupun siapa pemasok narkotika itu,” tugasnya.

Sementara, tersangka Adi Guntur Saputra mengaku melakukan aksinya baru satu bulan terakhir karena alasan ekonomi dan menganggur. Sebelum akhirnya diringkus polisi lantaran kepemilikan puluhan butir inex dan ribuan pil double L siap edar. “Baru aja satu bulan ini, terus ketangkep,” terangnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan inex dan pil double L dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga permasyarakat. Dimana tiap penjualan atau penganteran satu botol pil double L mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu. “Kalau untuk inex saya belum sempat transaksi. Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :