Seorang pria asal desa kecamatan Jetis, Mojokerto harus mendekam di penjara, Mashudi Rohman (37) seorang bandar judi online ditangkap di area biliar setempat, Senin (28/6) Bersamanya diamankan uang Rp 302 ribu dari penombok togel.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, penangkapan bermulai dari informasi dari masyarakat maraknya aksi judi togel di tempat biliar, Minggu(20/6) seminggu penyidikan akhirnya polisi menangkap pelaku
“Kita tangkap sekitar pukul 22.00 saat pelaku melakukan transaksi perjudian nomer togel” Ujarnya.
Pelaku memanfaatkan kemampuannya mengakses situs judi online mawartoto, ia menerima dan mengumpulkan uang titipan dari penombok nomer togel, pelaku mendapat sekian persen apabila taruhan tembus.
Pelaku digelandang ke Mapolsek dengan sejumlah barang bukti, didapatkan satu hp Samsung galaxy A21 berisi titipan nomer togel, 2 ATM Bank BCA dan BRI serta uang Rp 302 ribu hasil taruhan.
Pelaku dijerat pasal 303 KUHP Juncto UU no 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancamana hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.(fad/Sam)
Baca juga :