Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Mojokerto

Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto

PPKM Darurat sudah mulai diterapkan di Kota Mojokerto yang diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasi mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Presiden di wilayah Jawa-Bali yang berlaku efektif selama 14 hari ke depan tanggal 20 Juli 2021.

Kata Ning Ita, sapaan akrab Walikota ada sejumlah ketentuan dalam SE pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Mojokerto tersebut. Diantaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring atau online.

Sementara untuk sektor perdagangan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, khusus penyembelihan hewan kurban diperbolehkan pada hari kedua dan ketiga Idul Adha 1442 H.

Sementara kegiatan untuk sektor non-esensial dan esensial tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan.

Berita Lanjutan : Warkop hingga Tempat Ibadan pun Diatur di PPKM Darurat

Baca juga :