Rugikan Negara Hingga 1,2 M Galian C Di Mojokerto Ini Ditutup Paksa

Petugas Gabungan Dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Provinsi dan juga TNI/Polri menutup paksa galian C di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Penutupan dilakukan karena tungakan pajak sebesar 1,2 M.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, penutupan galian C milik widi sulton yang berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dilakukan penutupan karena tungakan pajak yang merugikan negara.

“Kalau masalah izin ada izin, tapi pihak yang bersangkutan tidak bayar pajak, kalo ndak salah 1,2 M totalnya,”ungkapnya, Selasa (06/07/2021)

Menurutnya, penutupan tambang Galian C tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018.
Sehingga dilakukan penutupan.

Penutupan lokasi tambang galian C ini dilakukan bersama petugas gabungan dari Satpol PP provinsi dengan cara memasang garis pembatas dan dan papan bener berisikan tulisan Lokasi Obyek Pertambangan Ini Di Tutup.

“Nanti jika sudah membayar ya kita akan buka kembali,”tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :