Kabar Baik, Pekerja Bergaji 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bakal dilanjutkan pemerintah di Tahun 2021. Hanya saja, pekerja yang menerima BSU adalah pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pekerja yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang terdampak PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Dengan kreteria, pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

“Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021,” terangnya.

Anggaran yang diusulkan untuk BSU ini mencaai Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, nantinya bisa segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.(tim/sma)

Baca juga :