Picu Kerumunan, Resepsi Pernikahan di Mojokerto Dibubarkan

Petugas gabungan di Kabupaten Mojokerto membubarkan hajatan resepsi pernikahan di warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Rabu (04/08/2021).

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Pembubaran tersebut dilakukan petugas pada Rabu (04/08/2021) sekitar pukul 20.30 WIB lantaran melanggar protokol kesehatan yakni menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran hajatan yang dilakukan petugas gabungan pada Rabu (04/08/2021) malam.

“Kemarin kita datangi bersama petugas gabungan sekitar pukul 20.30 WIB, lalu kita minta semua tamu undangan yang selesai segera meninggalkan lokasi, tuan rumah juga kita mohon segera mematikan lampu, sudah itu saja,” ungkapnya, Kamis (05/08/2021).

Kata dia, ditengah penerapan PPKM darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 4, polisi tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran. Resepsi hanya dibatasi 30 orang saja, dan tidak ada acara makan di tempat.

Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat, untuk menghindari munculnya klaster hajatan.

Dia juga menegaskan, membolehkan adanya hajatan bagi masyarakat sesuai dengan aturan PPKM. Hanya saja, pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia, setiap orang yang akan mengadakan hajatan harus diminta untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan setempat. Yang nantinya akan di musyawarahkan kemudian akan ada surat rekomendasi.

Meski dibubarkan, pihak kepolisian tidak memberikan sanksi terhadap tuan rumah lantaran hal tersebut dianggap sebagai himbauan.

“Kebetulan kemarin ramai akhirnya kita datangi dan kita bubarkan. Kalau ngomng sanksi saya rasa tidak ada itu kan cuma himbauan. Namun kalau ada hiburannya seperti orkes besar ya jelas kita akan sanksi,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :