Dukungan untuk tersangka kasus praktik dokter ilegal Catur Purwanto (38) warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto disuarakan masyarakat.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Petisi dukungan itu dibuat untuk mendukung Catur Purwanto (38) alias Mas Pur agar di bebaskan juga adanya keringanan dari jeratan hukum. Pasalnya pria lulusan SMK jurusan Elektronik itu diamankan atas kasus dugaan praktik dokter ilegal.
Para pendukung Pur lalu membuat petisi di laman change.org. Hingga berita ini ditulis, petisi bertajuk ‘Mas Pur Orang Baik #savemaspur’ itu sudah ditandatangani 1.030 orang.
Bukan hanya itu, dukungan untuk mas Pur juga digelorakan oleh warga sekitar dan juga keluarga melalui tanda tangan secara pribadi. Hingga kini petisi dukungan itu sudah ditandatangani oleh ratusan pendukung.
Denny Setiawan (28) Kordinator pengalangan dukungan #savemaspur saat dikonfirmasi mengatakan, petisi maupun tanda tangan ini sebagai bentu dukungan terhadap kasus yang dihadapi Catur Purwanto (38).
Dia disangkakan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter ilegal oleh Polrsta mojokerto usai diringkus Selasa (3/8) lalu.
“Ada dua bentuk dukungan, online maupun tanda tangan secara pribadi,” ungkapnya, Kamis (19/08/2021).
Kata dia, petisi dan tanda tangan untuk Mas Pur ini dilakukan dengan tujuan memberikan dukungan terhadap Mas Pur dari jeratan hukum yang menimpahnya. Pasalnya, banyak masyarakat khususnya warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto merasa sangat tertolong dengan adanya Mas Pur.
Dirinya dan keluarga dari pihak Mas Pur mengaku dan menyadari jika aksi Catur Purwanto ini melawan hukum, namun di sisi lain banyak masyarakat yang merasa tertolong dan terbantu dengan adanya Mas Pur.
“Warga sini sudah banyak yang tertolong dan tidak ada yang merasa dirugikan, makanan dukungan ini menuai banyak respon,” tambahnya.
Sampai saat ini saja, sudah 30 lembar kertas karton penuh tanda tangan yang didapat dari dukungan warga sekitar hingga luar desa di Kecamatan Kemlagi, bukan hanya itu dukungan di alaman media online juga sampai 1.000 lebih.
Harapannya kesaksian warga yang dibubuhkan dengan tandatangan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Catur. Pihaknya tak menampik Catur telah melakukan pelanggaran, namun setidaknya apa yang dilakukan Catur selama setidaknya mengurangi vonis.
“Petisi ini sudah atas kesepakatan dari pihak keluarga dan tidak memaksa,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :