Bahas Raperda APBD Perubahan, DPRD Kota Mojokerto Gelar Sidang Paripurna

DPRD Kota Mojokerto menggelar sidang paripunrna dengan agenda penjelasan Walikota dan Nota keuangan rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021. Rapat paripurna digelar DPRD kota Mojokerto, Senin (9/8/2021).

Rapat yang bertempat di ruang Gedung DPRD kota Mojokerto Jalan Gajah Mada No 145 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto. Selain itu tampak hadir Walikota Mojokerto Ika Puspita, Forkopimda dan aejumlah pejabat Pemkot Mojokerto.

Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto, menyampaikan, bahwa sidang paripurna dihadiri lebih dari 2/3 anggota, yalni sebanyak 19 anggota dewan dan sudah sesuai tata tertib.

Sementara Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan, untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2021, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut orientasi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021.

Yakni, “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Kesehatan, UMKM, Infrastruktur, Pariwisata, dan Investasi di Kota Mojokerto.”

Secara keseluruhan, Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1,243 Triliun atau tepatnya Rp 1.243.532.521.426.(sma/ADV)

Baca juga :