Sempat Ditutup, Rumah Makam Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 di Jalan Majapahit Kembali Beroperasi

Sejak di tutup oleh satpol PP Senin (06/09/2021) lalu, rumah makam Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 di Jalan Raya Majapahit, Kota Mojokerto kembali buka.

Hal tersebut setelah pihak management mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat layak oprasi (SLO).

Kasatpol PP Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dirinya menaku telah membuka
rumah makam Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 di Jalan Raya Majapahit, Kota Mojokerto yang sempat ditutup karena tak mengantongi izin.

“Iya sudah kita cabut segelnya. Sudah mengurus IMB, dan juga SLO nya sudah keluar,” ungkapnya

Kata dia, pencabutan segel rumah makam Steak And Bowl KQ5 Bintang 5 di Jalan Raya Majapahit, Kota Mojokerto dilakukan sejak Selasa, 14 September 2021 kemarin.

“Jadi pihak mereka (Restoran steak and bowl “KQ5 Bintang 5) sudah bisa beroperasi kembali,” ucapnya.

Sementara itu, Operator Restoran steak and bowl “KQ5 Bintang 5” Muhamad Ali mengakui lalai terhadap protokol kesehatan (prokes) dan belum memiliki SLO yang sudah ditetapkan pemda setempat selama kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir saat pembukaannya.

“Memang waktu itu kami masih belum sempat memenuhi ketentuan prokes nya, seperti memberi tanda pada meja, dan jarak kursi. Tapi alhamdulilah sekarang sudah kami lakukan, dan SLO juga sudah dikantongi,” ujar Ali.

Ali menyebutkan pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah izin lainnya. Yakni, pelaksanaan OSS (Online Single Submission), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Kalau OSS dan NIB sudah terbit tanggal 10 Agustus 2021 kemarin, pun demikian dengan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, kita sudah memproses pengajuannya ke DPMPTSP,” tandasnya.

Baca juga :