Kasus sengketa tanah SDN Kranggan 1 yang berujung pada penyegelan pintu gerbang sekolah oleh ahli waris Sareh Sujono, sebenarnya sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu, bahkan Polres Mojokerto Kota sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga tersangka yang ditetapkan berasal dari Pengusaha dan Pemkot Mojokerto, terkait dugaan pemalsuan dokumen tukar guling lahan SDN Kranggan 1 yang sebelumnya menempati lahan di Jalan Mojopahit depan Mojo Indah Plaza (MIP).
AKBP Puji Hendro Wibowo Kapolresta Mojokerto mengatakan, kasus sengketa tanah ini terjadi sejak 27 tahun lalu saat proses jual beli lahan yang ditukar guling, ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan berkas dan proses tukar guling lahan.
“Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial RD, seorang pengusaha di Mojokerto, AS mantan Camat Prajurit Kulon, dan WW seorang PNS yang saat kasus terjadi bertugas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto.” Terangnya.
Kata Kapolres, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. “Dalam waktu dekat berkas penyidikan akan kita limpahkan ke Kejaksaan. ” Pungkasnya.
Saat ini, kasus sengketa lahan SDN 1 Kranggan 1 Mojokerto ini masih dalam proses penyidikan Polresta Mojokerto, dan ketiga tersangka juga tidak ditahan.(fam/udi)
Baca juga :