Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berhasil meraih penghargaan terbaik kedua dalam Implementasi Satu Data Indonesia Atas Terbentuknya Peraturan Bupati/Peraturan Walikota Tentang Satu Data, Aktivitas Forum Satu Data dan Keberadaan Portal Satu Data di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan bergengsi ini diberikan langsung Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan kepada Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Ruang Sabha Pambojana, Gedhong Hageng.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, Pemkot Mojokerto dinilai tanggap dalam menyikapi program Satu Data Indonesia. Selain diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali), Forum Satu Data pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi bukti tindak lanjut Kota Mojokerto dalam mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Pemerintah Kota Mojokerto akan terus melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan BPS Kota Mojokerto dalam pelaksanaannya. Dimana, BPS Kota Mojokerto memiliki peran penting terkait data untuk melaksanakan program dan kebijakan pemerintah,” ungkapnya, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan mengatakan, Penghargaan Satu Data Indonesia merupakan apresiasi BPS Provinsi Jatim kepada Pemkot Mojokerto dalam melaksanakan program satu data. “Kota Mojokerto merupakan salah satu pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan Satu Data Indonesia,” katanya.
Turut hadir dalam penyampaian penghargaan ini, Sub Koordinator Fungsi Jaringan dan Rujukan Statistik sekaligus Ketua Humas BPS Provinsi Jatim Nasruddin, Kepala BPS Kota Mojokerto Yudadi, Koordinator Fungsi Seksi Distribusi Imam Tohari, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik (IPDS) Arta Tias.
Serta Koordinator Fungsi Statistik Sosial Eko Budiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Agung Moeljono, Plt Kepala Diskomfo, M Imron dan Kepala Bidang (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Ary Setiawan.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.(tim/ADV)
Baca juga :