Pemerintah Kota Mojokerto memberikan sinyal baik terhadap kembali dibukanya sektor pariwisata dan hiburan di Kota Mojokerto.
Namun untuk bisa membuka usaha dalam bidang pariwisata dan hiburan yang tutup selama PPKM berlangsung harus memiliki QR Code PeduliLindungi dari Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada dua hari lalu terkait sektor pariwisata dan hiburan akan bisa dibuka kembali.
Namun dengan syarat di setiap wisata maupun tempat hiburan harus memiliki QR Code PeduliLindungi.
“Ini kita beri saran, bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan satu-satunya yang menjadi kunci mereka buka adalah pendaftaran mereka ke Kemenparekraf. Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi ini,” ucapnya, Rabu (29/09/2021).
Dirinya memastikan akan memberikan izin operasional untuk sektor pariwisata dan hiburan jika telah memiliki QR Code PeduliLindungi dari Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf).
“Selama mereka mendapat itu. Tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengizinka,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya masih menunggu hasil monev bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempersiapkan pembukaan pariwisata dan hiburan.
“Tentu bagaimana kemudian di daerah-daerah inikan juga harus merujuk di sana,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menambahkan, jika nanti sektor pariwisata dan hiburan telah memilik QR Code PeduliLindungi dari Kemenparekraf dan bisa kembali beroperasi, nanti tetap akan dilakukan pemantauan.
Sebab, penerapan prokes merupakan peran penting untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas publik. Diantaranya, isi ruangan hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan atau sediakan.
“Walau nanti sudah ada (QR Code), tapi tetap difasilitasi dan ada pemantauan maupun pengawasan terkait prokesnya. Isi ruanga maksimal 20 persen dari kapasitas yang ada,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :