Proyek pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan Di Kabupaten Mojokerto berjalan lamban. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto memanggil sembilan kontraktor yang terlambat diatas 10 persen dari ketentuan jadwal 90 hari sampai 120 hari.
Kabid Pemeliharaan Jembatan dan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Henri Surya mengatakan dari 33 paket pengerjaan proyek ada 9 kontraktor yang terlambat diatas 10 persen dari ketentuan jadwal 90 hari sampai 120 hari.
“Kita lakukan Show Cause Meeting (SCM) dengan memanggil 9 kontraktor yang terlambat diatas 10 persen itu yang tujuannya untuk mengejar keterlambatan agar pengerjaan kontruksi sesuai target,” ucapy Jumat (1/10/2021).
Henri menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan pengerjaan itu di antaranya persoalan koordinasi lahan antar instansi (Perhutani), kendala lalu lintas, tahapan kontruksi sebagian kecil pendanaan hingga kondisi geografis.
Kata dia, seluruh kontraktor yang dipanggil telah menyampaikan kendala-kendala yang mereka hadapi sehingga dapat mengejar keterlambatan.
“Kita sudah lakukan teguran terhadap yang bersangkutan agar segera dilakukan percepatan pengerjaan yang paling banyak di Kecamatan Kemlagi, Jetis dan Pacet,” jelasnya.
Henri menyebut berdasarkan hasil monitoring evaluasi di lapangan ada lima proyek yang pengerjaannya telah selesai. Total sebanyak 33 paket pemeliharaan jalan dan jembatan dengan anggaran pagu sekitar Rp.130 miliar dipastikan rampung sesuai jadwal.
“Ada lima proyek pengerjaan yang sudah selesai 90 hari dan kini 27 masih dalam pengerjaan kita berupaya seluruhnya dapat selesai sesuai kontrak,” terangnya.
Menurut dia, pihak kini fokus dalam pengerjaan jalan dan pembangunan di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong yang mencapai sekitar 50 persen. Kemudian, pengerjaan jalan beton di kawasan Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Anggaran terbesar salah satunya di pembangunan jalan beton Pagerluyung dengannya pagu sekitar Rp.7 miliar,” ucap Henri.
Dia menegaskan pihaknya akan memberi sanksi jika pengerjaan proyek pembangunan dan jembatan telah melewati batas tanggal kontrak.
“Kalau lewat tangga kontrak bisa sanksi denda 1/1000 dari kontrak per hari,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :