Sebanyak 8 tempat hiburan malam (Karaoke) di Kota Mojokerto mulai beroperasi. Selain harus mengunakan aplikasi PeduliLindungi, ancaman bagi karaoke yang melanggar protokol kesehatan yakni akan di tutup total.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Arimutoni mengatakan, tempat hiburan malam atau karaoke di kota Mojokerto mulai beroperasi sejak Jum’at ( 08/10/2021) kemarin dengan syarat utama mengunakan QR code Aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, jam operasional tepat hiburan karaoke yang sudah mulai beroperasi juga hanya di batasi sampai 9 jam saja. Terhitung mulai pukul 12.00 WIB sampai 21.00 WIB.
“Itu sudah sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto yang baru,” terangnya, Selasa (12/10/2021).
Dalam SE tersebut tertera, kembali dibukanya tempat hiburan malam karaoke harus ada beberapa poin yang harus dipenuhi. Diantaranya dilakukan pengecekan oleh Disparpora Kota Mojokerto, mengunakan QR code Aplikasi PeduliLindungi, dan juga akan dilakukan pengawasan secara berkala maupun mendadak oleh Tim Satgas COVID-19.
“Nanti yang melakukan pemantauan bukan hanya Satpol-PP PP saja, tapi bisa TNI mapun Polisi juga bisa, karena mereka bagian dari Satgas,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dibukanya kembali tempat hiburan malam atau karaoke juga terdapat pembatasan jumlah pengunjung yang sudah tersistem dalam aplikasi PeduliLindungi. “Maksimal 20 persen,” tegasnya.
Dia menegaskan, nantinya jika didapati pelanggan ditengah dibukanya tempat karaoke di Kota Mojokerto petugas tak segan akan memberikan saksi tegas.
“Saksi pertama jika melanggar kita tutup selama satu bulan, jika masih melanggar makan akan kita tutup selama dua bulan, dan terakhir kalau memang masih melanggar kita akan tutup total,” tandasnya(fad/Sam)
Baca juga :