Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Jangkrik Asal Mojokerto Diamankan Aparat

Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk bakul pengedar sabu asal Dusun Prayan, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2,1 ons.

Adalah Malda Sastra Bawani, (20). Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai bakul jangkrik ini diamankan saaat bertransaksi di SPBU Desa Jabon beberapa waktu lalu.

Penangkapan itu bermula, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat atas maraknya transaksi barang haram di wilayah Mojoanyar tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas yang tengah berpatroli di lokasi mendapati ciri-ciri yang sama pada pelaku. Apalagi, tindak-tanduk pelaku yang mencurigakan membuat petugas memelototi Malda.

Hingga akhirnya aksi pria yang kesehariannya sebagai penjual jangkrik itu terkuak saat pelaku bertransaksi di lokasi. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 2,1 ons.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian tehadap pelaku, yang saat itu melakukan transaksi.

”Setelah kami geledah, terbukti pelaku membawa sabu-sabu dengan berat total 2,1 ons. Ada sejumlah barang bukti lain yang turut kami amankan,” ungkapnya, Jumat (15/10/2021).

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni smartphone samsung warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver, sebuah bungkus mie instan bekas, hingga sabu-sabu yang dikemas menjadi dua bagian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru manjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan belakangan. Ia membeli barang haram tersebut dari seorang pemasok dengan harga Rp 1 juta per gramnya. Yang nantinya satu poket sabu dijual seharga Rp 200 ribu oleh pelaku. Artinya, barang haram di tangan pelaku itu senilai Rp 201 juta.

Barang haram ini rencananya akan diedarkan pelaku di sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto, terutama di Trowulan.

“Ini masih kita kembangkan terkait pemasok barang haram tersebut, pemeriksaan pelaku menunjukkan adanya indikasi permainan bandar yang digerakkan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas),”tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di mapolres guna kepentingan penyelidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjual jangkrik itu terancam mendekam di penjara maksimal 12 tahun lamanya.(fad/Sam)

Baca juga :