P-APBD 2021 Disetujui, DPRD Kabupaten Mojokerto Minta Eksekutif Tancap Gas

DPRD Kabupaten Mojokerto telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diprakarsai Pemkab, diantaranya Raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2021 di penghujung bulan September 2021.

Tahap selanjutnya, di Bulan Oktober ini, ketiga raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi perda.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindawati dalam sidang paripurna di Graha Wicesa mengatakan, Raperda tentang P-APBD 2021 telah disetujui semua fraksi dan lembaga dewan.

“Setelah devaluasi oleh provinsi, secara otomatis akan menjadi perda dan bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya. Jum’at, (01/10/2021).

Kalangan Wakil Rakyat juga meminta eksekutif langsung “tancap gas” menyelesaikan program kerja yang sudah dianggarkam dalam P-APBF 2021. Baik proyek fisik maupun program lainnya, seperto Bantuan sosial dan lain sebagainya. Karena dalam P-APBD ini terdapat alokasi anggaran untuk mengakomodir sejumlah aspirasi masyarakat yang belum terlaksana.

Ikfina Fatmawati, Bupati Mojokerto

Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati memyambut baik dengan persetujuan P-APBD 2021 oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, semua program yang tertuang dalam perubahan anggaran tersebut memang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini belum terakomodir.

“Kita akan segera laksanakan sesuai dengan skala prioritas dan regulasinya. Harapannya semua program yang sidah direncanakan bisa dituntaskan,” tandasnya.(sma/ADV)

Baca juga :