Rencana enambaham jam belajar ada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Mojokerto mendapat dukungan dari Komisi III (pendidikan dan kesra) DPRD Kota Mojokerto, menyusul status PPKM di Kota Mojokerto yang kini turun level 1.
Jam pelajaran PTM terbatas sebelumnya 3 jam 15 menit untuk jenjang SMP dan 2 jam 45 menit untuk jenjang SD diusulkan penambahan 1 jam pelajaran atau 45 menit tiap pertemuan.
Ketua Komisi III, ujar Agus Wahjudi mengaku sudah mendapat informasi jika skenario relaksasi PTM telah diajukan Dinas Pendidikan ke Wali Kota Ika Puspitasi selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
“Prinsipnya kita setuju dan mendukung tambahan kelonggaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tetapi seluruh elemen sekolah dan orangtua siswa, jangan sampai berlebihan menyikapi kelonggaran ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo, Kamis (21/10/2021).
Syarat prokes ketat, ujar Agus Wahjudi, tetap ditekankan, kendati sejauh ini tidak ada tambahan kasus dari kalangan siswa selama pemberlakuan PTM terbatas.
“Sampai saat ini belum ada laporan siswa yang terkonfirmasi (positif Covid-19) sejak dibukanya belajar di sekolah. Dengan penambahan durasi PTM terbatas, tentunya syarat prokes harus ekstra hati-hati,” ingat politisi Partai Golkar tersebut.
Ia pun mengimbau agar para guru memberikan edukasi penerapan prokes secara konsisten hingga memastikan seluruh PTM terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh prokes.
Selain prokes secara ketat, Agus Wahjudi menekankan agar Dinas Pendidikan konsisten melakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada sekolah yang lalai perlu segera dievaluasi.(sma/ADV)