Awas, Ada Oknum Ngaku Sebagai Anggota Satpol PP Kota Mojokerto Bisa Buka Segel Bangunan.

Penipuan berkedok mengatasnamakan kepala pejabat instansi pemerintah kembali terjadi di Kota Mojokerto. Korban diminta uang sebesar lima juta oleh oknum yang mengaku sebagai kepala Satpol PP Kota Mojokerto.

Kejadian nahas itu dialami oleh salah satu pemilik bangunan apotik di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto. Korban diminta uang sebanyak lima juta oleh oknum yang mengaku sebagai kepala Satpol PP Kota Mojokerto.

Sebelumnya bangunan apotik yang berada di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto ini diketahui telah ditutup paksa oleh anggota satpol PP kota Mojokerto karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Namun, pada beberapa hari yang lalu tepatnya di hari Senin (01/11/2021) pemilik rupanya menjadi sasaran korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai staf dari Kasatpol PP Kota Mojokerto. Korban diminta uang sebesar 5 juta oleh pelaku.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah mengetahui adanya hal tersebut. Namun pihaknya menegaskan aksi minta uang tersebut merupakan penipuan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

“Kita sudah mengetahui hal itu dari DPMPTSP. Jika salah satu pemilik bangunan yang disegel Satpol PP pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu katanya dimintai uang agar bisa membuka Satpol PP line oleh oknum,” ungkapnya, Rabu (03/11/2021).

Kata dia, oknum tersebut mengaku sebagai staf dari Kasatpol PP Kota Mojokerto, oknum masyarakat yang belum diketahui pasti identitasnya ini meminta uang untuk melepas segel. Bahkan, meminta segera ditransferkan uang dengan dalih Kasatpol PP kehabisan uang saat diperjalanan.

“Berawal dari pengakuan masyarakat yang merasa ditipu oleh oknum masyarakat yang mengaku Satpol PP. Lalu meminta uang untuk membuka segel dari pelanggar perda IMB,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, korban (pelanggar IMB) ini dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon, lalu meminta uang senilai Rp 5 juta agar bisa membuka segel.

Bahkan, dari nominal tertentu antara korban dan oknum sempat terjadi tawar-menawar nominal antara pelanggar dan oknum itu terus terjadi hingga akhirnya turun menjadi Rp 2 juta.

Beruntung, usai terjadi tawar menawar, korban tidak sampai mengirimkan uang yang dimaksud oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Kota Mojokerto terbuat.

“Sampai sekarang belum ditransfer atau dibayar cash oleh si pemilik apotek. Kami tahunya juga dari DPMPTSP,” ujarnya.

Untuk itu, Dodik menegaskan, agar semua masyarakat utamanya yang melanggar IMB tidak mudah mempercayai bujuk rayu oknum dalam menjanjikan kemudahan mengurus IMB dengan dalih harus mengeluarkan uang di luar kedinasan.

“Jadi untuk masyarakat yang memang melakukan pengurusan IMB, dan yang dalam penyegelan. Harusnya langsung mengurus ke instansi bersangkutan di DPMPTSP, jangan percaya pada oknum-oknum diluar sana yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.,(fad/Sam)

Baca juga :