Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Mojokarto sudah turun ke level 2. Dengan turunnya ke level 2 ini, tempat wisata sudah kembali dibuka.
Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, pembukaan tempat wisata di Kabupaten Mojokerto mengacu pada instruksi dalam negeri. Tempat wisata boleh buka saat PPKM level 2 dengan syarat, seperti maksimal kapasitas 25 persen.
“Per hari ini semua wisata di Kabupaten Mojokarto sudah dibuka tapi tetap dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Maja FM melalui sambungan telepon, Kamis (04/11/2021).
Kata dia, mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (mendagri) serta surat edaran (SE) Bupati Mojokerto yang terbaru terdapat beberapa persyaratan yang diterima disetiap destinasi wisata. Diantaranya dibuka dengan kapasitas 25 persen, setiap pengunjung wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
“Termasuk anak anak dibawah usia 12 tahun juga boleh masuk dengan catatan didampingi oleh orang tua,” tegasnya.
Dalam prosesnya, destinasi wisata yang telah buka bakal dipantau dan akan diberlakukan evaluasi tiap dua pekan sekali.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal yang tak diinginkan.
Dirinya berujar, tak segan memberikan sanksi jika terdapat destinasi wisata melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Kalau nanti ada yang melanggar, pasti akan ada sanksinya, pertama jelas kita edukasi, kedua tertulis dan kalau memang pelangarannya berat bisa saja kita tutup,” tegasnya.
Dengan dibukanya kembali obyek wisata, hal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha sektor wisata dan UMKM.
“Kita selalu minta agar masyarakat selalu patuh protokol kesehatan,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :