Tak Tanggung Tanggung, Guru Honorer di Mojokerto Ini Korupsi Uang Negara 464 juta.

Seorang guru honorer di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Tak tanggung-tanggung selama menjabat ia telah mengkorupsi dana sebesar 464 juta.

Ia adalah Maretik Dwi Lestari alias MRT 31 tahun warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan berdasarkan Sprin Nomor KEP/53/M.5.23/Fd.1/12/2021.

Selama menjabat sebagai Bendahara atau kasir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Jatirejo pada 2018-2019 ia mengkorupsi uang (PNPM) Mandiri sebesar 464 juta yang digunakan sebagai kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer itu ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 B Mojokerto.

Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka terhadap MRT setelah petugas kejaksaan melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat sejak Agustus 2021. Hingga akhirnya, petuga menetapkan tersangka berdasarkan Sprin Nomor KEP/53/M.5.23/Fd.1/12/2021.

“Tersangka MRT merupakan kasir tahun 2018-2019 di PNPM MP di Kecamatan Jatirejo. Pada saat menjabat kasir tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak menyetorkan anggaran pinjaman oleh kelompok peminjam, dalam hal ini Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

“Digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi seharusnya MRT menyetorkan uang setoran kelompok tersebut ke kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo,” ujarnya.

Akibat ulah ibu dua anak ini, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto negara mengalami kerugian sebesar Rp 464.985.400.

Atas perbuatannya, Maretik dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

“Kita tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IiB Mojokerto,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :