Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC (PMII) Mojokerto mendesak hukuman maksimal terhadap Bripda Randy Bagus Suharsono (21) anggota Polres Pasuruan yang dua kali melakukan tindakan aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu, (23) mahasiswi yang meninggal diatas makam bapaknya.
Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto Ahmad Rofi’i mengatakan, dirinya menyayangkan kasus yang hari ini mengenai kasus seksual terhadap perempuan kembali terjadi. Terlebih dalam kasus ini melibatkan anggota polri yang seharusnya mengayomi.
“Seharusnya pihak kepolisian itu mengedukasi bukan malam memberikan hal hal tak senono ini sangat kita sayangkan dan perempuan itu harus di jaga bukan dilecehkan,” ungkapnya, Senin (06/12/2021).
Kata dia, kasus dua kali aborsi yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Suharsono (21) anggota Polres Pasuruan terhadap Novia Widyasari Rahayu, (23) yang merupakan mahasiswi asal Mojokerto itu tidak mencerminkan bahwa dia anggota pengayom masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya berharap hukuman maksimal terhadap Randy Bagus Suharsono (21), karena hukuman yang diberikan oleh Polri dianggap tidak pantas.
Meski Polri telah menetapkan Bripda Randy Bagus (21) sebagai tersangka dan dipecat secara tidak hormat karena diduga terlibat dan memaksa NW untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
“Kalau hanya 5 tahun dan dipecat apa bedanya dengan maling-maling biasa. Ini harua disikapi dan harus kupas tuntas. Siapa pun pelakunya itu harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Bukan hanya itu, dirinnya juga menyebut pergerakan mahasiswa islam Indonesia khususnya dibidang perempuan terus mengawal adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan.
“Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Mojokerto maupun di Malang sehingga perlindungan RUU PKS ini sangat penting untuk korban-korban kekerasan seksual maupun kasus yang menimpa almarhum,” jelasnya.
Dirinya dan puluhan anggota PMII Mojokerto sempat komunikasi dengan ibu korban dan melakukan ziarah di makam Novia Widyasari Rahayu yang berada di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Tanggal 6 kita akan mengelar aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpah Novi di depan Polres Mojokerto, dan itu adalah bentuk pengawalan kita dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (02/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.
Kematian mahasiswi ini berbuntut panjang. Lantaran, kematian korban dilatar belakangi asmara dengan seorang oknum polisi Bripda Randy Bagus Suharsono hingga menyebabkan depresi dan nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak potasium bercampur teh.
Bahkan, polisi Polres Pasuruan tersebut ditetapkan tersangka pada Sabtu, 4 Desember 2021 oleh Tim Gabungan Polda Jatim. Dikarenakan adanya fakta baru, yakni, tersangka telah dua kali melakukan tindakan aborsi bersama mendiang Novia sejak tahun 2020 sampai 2021.(fad/Sam)
Baca juga :