Polresta Mojokerto Bekuk Pelaku Pembuat Layanan Jasa Pembuat Sertifikat Tanpa Nikah.

Seorang pria pembuat jasa layanan pembuat sertifikat tanpa nikah diamankan anggota Satsamapta Polresta Mojokerto.
Satu sertifikat dihargai 1 sampai 1,5 juta.

Layanan jasa layanan pembuat sertifikat tanpa nikah ini terbongkar saat pelaku ALM, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat melakukan COD.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya anggota cyber crime yang mendapati kegiatan transaksi jasa jual beli pembuatan surat nikah siri tanpa hak di wilayah hukum Polresta Mojokerto lewat media sosial facebook.

“Bahwa pada hari Senin, 6 Desember 2021. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari Medsos, ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam. Bisa langsung jadi, yang bukan jadi kewenangannya,” ungkapnya.

Mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan order secara COD. Pelaku pembuat surat akta nikah tersebut langsung membuatkan suratnya dengan akad berbayar sesuai permintaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, satu sertifikat nikah siri lengkap biasanya dihargai nikah siri lengkap dengan surat nikah siri abal-abal senilai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Sementara sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama hanya dibandrol Rp300 ribu hingga Rp600 ribu saja.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, surat nikah Siri abal-abal ini digunakan bagi mereka pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan,” ucapnya.

Pelaku yang mengenakan sarung berwarna kuning ini, diamankan dengan barang bukti satu lembar surat pernyataan nikah agama, satu lembar sertifikat nikah secara islam, dua buah gawai, satu buku catatan, dan dua buku tabungan.

Masih kata Umam, pelaku saat ini dikenakan pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polresta Mojokerto. Yakni, pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak.

“Kemudian kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Mojokerto. Kemudian akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut perkara tersebut,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :