Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes Terhadap Santriwati Di Mojokerto Masuk Tahap Dua. Dikebiri?

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Abi Mukhlis seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto memasuki tahap kedua. Dan kini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kasih Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, pihaknya telah menyatakan berkas perkara persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Mukhlis alias Abi bin Ilyas lengkap dan dinyatakan P21 sejak 13 Desember yang lalu.

“Pada hari ini kejaksaan negeri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Muhlis alias Abi bin Ilyas Kasusnya sudah masuk tahap II. Penyerahan ini tindak lanjut dari tersangka telah lengkap dan dinyatakan P21 13 Desember lalu,” terangnya Kamis (16/12/2021).

Kata dia, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara yang dilakukan oleh terdakwa lengkap dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Jaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di titipan di tahanan Polres Mojokerto,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 3 Undangan-undangan perlindungan anak dan pasal 82 ayat 2.

“Kenapa kita kenakan ayat 3 dan 2 karena terdakwa ini merupakan pembimbing atau gurunya. Kalau untuk Paal 81 ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun dan hukumnya di tambah sepertiga. Dan kita sudah memiliki cukup bukti,” jelasnya.

Sesuai fakta penyelidikan, terdakwa Abi Mukhlis alias Abi bin Ilyas telah melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terdapat 4 santinya yang masih berusia di bawah umur. Masing masing berusia 14 tahun, 12 tahun, 10 tahun dan 12 tahun.

“Para korban ini tersebar dari berbagai daerah, ada yang dari Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. Yang ditumbuhi satu orang tiga korban lain dicabuli,” tegasnya

Disinggung soal hukuman Kebiri Kimia, hingga sampai saat Ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum mengarah kesana. Yang jelas pihaknya masih akan melihat hasil persidangan.

“Nanti kita melihat fakta persidangan. Karena ini korban anak, perkara ini akan dilakukan secara tertutup. Kalau soal hukuman kebiri kimia kita melihat di persidangan. Sebab para korban ini tidak semua disetubuhi, kalau kebiri kimia harus lebih dari satu,” tandasnya.

Awal terbongkar kasus ini berawal dari penolakan ajakan persetubuhan yang kedua kalinya yang akan dilakukan Abi Mukhlis terhadap korban pada 15 September 2021. Korban yang merasa terbujuk, akhirnya memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi, orang tua korban melaporkan Muhlish ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh AM sejak tahun 2018 di dalam pondok pesantren (ponpes). Bukan hanya di cabuli korban juga disetubuhi.(fad/Sam)

Baca juga :