Gudang dan warung penyedia minuman keras untuk stok tahun baru digrebek Satpol PP Kota Mojokerto. Ratusan botol berisikan minuman keras dari berbagai merek diamankan.
Pengerebekan warung dan gudang minuman keras (miras) tersebut didapat dari dua lokasi yakni di Kelurahan Sekarsari, dan di Kelurahan Gedongan, Kecamatam Magersari, Kota Mojokerto.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, pengerebekan warung dan gudang penyedia minuman keras golongan B dan C ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki izin edar. Ditambah hal tersebut sebagai antisipasi penyalahgunaan menjelang malam tahun baru.
Dari dua lokasi yang digerebek petugas, setidaknya petugas mempu mengamankan 621 botol berisikan miras berbagai merek siap edar dari mulai golongan B dan C.
“488 boto miras golongan B dengan prosentase alkohal 5 sampai 20 persen, 37 botol miras golongan C dengan prosentasi alkohal 20 sampai 55 persen, dan 96 botol miras tradisional, semua ini kita amankan di dua lokasi berbeda,” terangnya.
Dia berujar, berdasarkan minuman keras golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol 5 sampai 55 persen, harus ada izin edar. Terlebih, pengerebekan ini juga didasari dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohal dan Perda Nomor 3 tahun 2021.
Dodik menambahkan, ratusan botol miras yang berhasil disita ini diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru. Sehingga Satpol PP Kota Mojokerto mengantisipasi penggunaannya.
“Bisa jadi untuk stok tahun baru dan ini untuk antisipasi pengunaan minuman di malam tahun baru tentunya,”jelasnya.
Nantinya, usai dilakukan pendataan, ratusan botol miras ini akan dilaporkan ke Kejaksaan untuk diserahkan dan dimusnahkan. Sementara, toko dan gudang penyedia akan ditutup dan diawasi.
“Kalau sanksi penjual bisa didenda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Nomor 2 tahun 2015. Tapi kita tetap proses sesuai hukum di sampai ada vonis dari pengadilan,” tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :