Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan kerugian negara senilai Rp1,496 miliar.
Ke 3 tersangka yakni berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014), IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014) dan yang terakhir yakni AMD mantan pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014).
Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke Lapas Mojokerto selama 20 hari ke depan. Kasus ini terungkap setelah adanya kredit macet yang dilakukan pihak swasta sejak tahun 2013 dan 2014 lalu. tersebut.
Kejari Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan penyidikan selama enam bulan terakhir.
“Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bukti-bukti oleh jaksa selaku penyidik, bukti cukup dan ditetapkanlah tiga orang tersangka. RZA sebagai penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto, AMD saat ini sudah purna, dan pihak swasta inisial IWS,” ujar Heru.
Dia menjelaskan, modus para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran serta penyimpangan peruntukan atau penggunaan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Dia berujar, pemberian pembiayaan telah menyalahi prosedur. Ditambah penyimpangan sejak pengajuan kredit di tahun 2013 hingga 2014 dan juga pengerjaan proyek yang diperoleh secara tidak sah.
“Dia (IWS) beli proyek, selama proses awal sudah ada penyimpangan. Melibatkan pihak penyelia, pimpinan cabang saat itu, dan pihak swasta,” ujarnya.
Dia menegaskan, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim akibat perbuatan para tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Ketiganya langsung dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Klas IIB Mojokerto,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :