Selama 2021 Ada Ribuan Janda Baru di Mojokerto

Selama tahun 2021 ada sebanyak 2.968 perkara perceraian di Mojokerto. Tren kasus perceraian di Mojokerto cukup tinggi itu didominasi perkara cerai gugat. Yakni kasus perceraian yang diajukan pihak istri.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, sepanjang 2021 atau mulai dari bulan Januari hingga Oktober ada sebanyak 2.968 perkara yang ditangani. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 2.215 perkara berasal dari gugatan istri. Sedangkan sisanya, 753 kasus atau perkara merupakan gugat talak dari pihak laki-laki, atau suami.

Panitera PA Mojokerto Ishadi mengatakan, kasus perceraian di Mojokerto pada tahun 2021 tergolong meningkatkan drastis jika dibandingkan pada tahun lalu yakni 2020.

”Bila dibandingkan dengan tahun lalu, dibulan yang sama, ada kenaikan yang cukup banyak. Total perkara perceraian yang masuk di tahun 2020 ada 2.690 perkara,” ungkap

Dari jumlah tersebut terdapat cerai gugat 2007 cerai talak sebanyak 683 perkara, atau meningkat sebanyak 278 kasus.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian bisa disebabkan dari beragam faktor. Namun pada tahun 2021 ini kasus perceraian masih didominasi perkara cerai gugat. Yakni kasus perceraian yang diajukan pihak istri.

Mulai dari perselisihan, faktor ekonomi atau selingkuh. Tak hanya itu, penyebab lainnya seperti poligami, salah satu pasangan pindah agama atau karena berjudi juga menjadi alasan perceraian.

”Tapi paling banyak yang perselisihan,” tegasnya.

Dia berujar, bagi masyarakat yang mengajukan perceraian, untuk mendatangi PA. Pihak yang bersangkutan wajib membawa surat gugatan atau permohonan cerai talaknya yang ditujukan kepada ketua PA, lalu didaftarkan.

Lalu, Setelah diperiksa kelengkapan berkasnya, bakal ada penafsiran biaya perkara yang harus dibayarkan pemohon.

Setelah membayar biaya perkara, lalu pemohon bakal mendapatkan nomor perkara yang sudah ditentukan. Kemudian, proses sidang baru bisa dilakukan, jika kedua belah pihak mendapat panggilan dari Jurusita untuk proses sidangnya.

”Proses sidang tidak bisa langsung digelar. Kedua belah pihak diminta pulang dulu sementara menunggu panggilan sidang yang akan diantar oleh Jurusita untuk proses sidangnya,” pungkasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :