Tak Dapat Izin, Tujuh Reklame di Mojokerto Disegel

Sebanyak tujuh reklame di Kota Mojokerto disegel. Satpol PP mengancam akan membongkar paksa terhadap reklame yang izinnya mati hingga tak berizin.

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, penyegelan terhadap tujuh reklame di Kota Mojokerto ini dilakukan setelah petugas melayangkan surat peringatan terhadap para pemilik reklami.

Pasalnya, dari tujuh reklame yang disegel terdapat lima reklama yang izinya mati, satu reklame tak berizin dan yang terakhir yakni tak mendapatkan izin perpanjangan karena ditolak tim teknis.

“Terpaksa kita segel sejumlah pemilik reklame ini karena para pemilik tidak menggubris surat peringatan yang kita layangkan,” ungkapnya.

Nantinya ketujuh reklame ini akan dibongkar paksa sesuai dengan batas waktu yang ditentukan jika tak segera dibongkar oleh para pemiliknya. Dan potongan-potongan plat besi itu akan jadi milik Pemkot.

“Kita sudah memberikan surat pada yang bersangkutan untuk bongkar, jika tidak kami akan bongkar paksa,” tegasnya

Ketujuh reklame itu tersebar di Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Majapahit, dan area bekas Supermarket Bentar.

“Sekali lagi, kami harapkan bongkar sendiri, kemarin saat penyegelan hanya kita ditempeli segel peringatan berisi batas waktu pembongkaran. Tapi jika tak kunjung dibongkar juga, maka akan kami potong dan BB jadi milik Pemkot,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :