29 Warung Esek-esek di Mojokerto Disegel Satpol PP

Warung remang-remang yang kerap dijadikan ajang prostitusi yang berlokasi di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokarto ditutup Satpol PP. Setidaknya ada 29 warung yang disegel.

Bukan hanya itu, Aparat penegak perda juga memasang dua plang dan sejumlah spanduk pelarangan praktik prostitusi di kawasan tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan petugas usai mendapati sejumlah warung tersebut masih nekat membuka paraktik prostitusi. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2021 petugas juga telah memasang sepanduk atau tanda “dalam pengawasan” tentang adanya prostitusi di lokasi tersebut.

Setidaknya, ada 29 warung remang-remang penyedia wanita penghibur alias PSK yang disegel petugas di lokasi tersebut pada Rabu (26/01/2022).

”Kami lakukan penyegelan pada 29 warung itu setalah mendapati mereka tetap buka dan menjajahkan PSK di malam hari saat kami menggelar patroli,” ucapnya.
Penyegelan tersebut, Lanjut Edy mengacu pada Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam proses penyegelan, petugas juga memasang sejumlah spanduk dan dua plang permanen pelarangan praktik layanan plus-plus di kawasan tersebut.

”Warung itu hanya bagian depannya saja, di dalamnya itu ada bilik-biliknya. Jadi warung itu cuma kedok saja. Dan siang hari mereka tutup malamnya baru buka dan ada ceweknya (penghibur),” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penyegelan tersebut berlaku hingga tiga minggu kedepan. Pihaknya juga berujar masih memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk kembali buka namun dengan sejumlah ketentuan.

”Untuk membuka segel, pemilik harus datang ke Kantor Satpol PP untuk menjelaskan sekaligus membuat surat pernyataan. Kalau nekat merusak segel, pemiliknya akan dikenakan pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :