Beri Pertolongan Korban Laka Lantas, Ambulan PMI Mojokerto Ditabrak Mobil Hingga Ringsek

Mobil ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto terlibat kecelakaan lalulintas saat akan memberikan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan.

Kecelakaan yang melibatkan Mobil ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) dan mobil pribadi tersebut terjadi di Simpang Empat Jl Kartini, Kota Mojokerto, pada Sabtu (29/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari data yang diperoleh dari pihak kepolisian, kecelakaan tersebut bermula saat ambulans PMI jenis Kijang dengan nomor polisi S 8457 SP hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas sehingga membunyikan sirine dan lampu rotari melewati lajur kanan Jalan Majapahit dalam kondisi Traffic Light menyala merah.

Sesampainya di lokasi kejadian tiba-tiba muncul kendaraan Ertiga W 1556 CE dari arah barat (Jl Kartini) melaju kencang yang diduga pengemudi tidak melihat mobil ambulans dari sisi kiri persimpangan jalan.

Sekretaris PMI Kota Mojokerto, M.Choirul Anwar mengaku, mobil PMI yang terlibat kecelakaan di Simpang Empat Jl Kartini, Kota Mojokerto itu hendak memberikan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan.

Saat itu, pihaknya mendapat telepon dari Polresta adanya kecelakaan di  yang membutuhkan pelayanan mobil ambulans, sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat itu juga petugas PMI berangkat dengan kendaraan ambulans dengan membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotari menuju lokasi kejadian kecelakaan.

“Ambulans sudah menyalakan sirine dan lampu rotari artinya memberitahukan pada masyarakat bahwa ambulans ini meminta prioritas jalan,” ungkapnya.

Namun, saat melewati persimpangan Jl Kartini ambulans ambulan yang ditumpangi dua orang tersebut yang masing-masing adalah supir dan satu tenaga medis sempat mengurangi kecepatan. Namun karena kondisi darurat mobil PMI terus melaju, namun secara tiba-tiba ada mobil dari arah barat langsung masuk sehingga terjadi tabrakan.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun hanya menyebabkan mobil ambulans PMI rusak parah pada bagian depan. Dan kasus kecelakaan antara mobil ambulans PMI dengan kendaraan pribadi akan dimediasi oleh Unit Laka Satlantas Polresta.

“Nantinya akan dimediasi oleh Polresta yang jelas kita tidak menginginkan kejadian itu kita sudah hati-hati namun ini musibah yang tidak bisa kita hindari,” ucap Anwar.

Kanit Laka Polresta Mojokerto, Ipda Basoni mengatakan pihaknya akan mendatangkan kedua belah pihak guna penyelesaian kecelakaan ambulans dengan mobil Ertiga di Simpang Empat Kartini.

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan.

“Mobil ambulans adalah salah satu kendaraan yang prioritas ya harusnya kendaraan dari arah barat itu memperhatikan juga, kita nanti lihat bagaimana keterangan masing-masing pengemudi,” pungkasnya.(tim/Sam)

Baca juga :