Reklame Bodong di Mojokerto Dibongkar Paksa Satpol PP.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akhirnya membongkar paksa reklame ilegal di Kota Mojokerto. Sebelumnya ada 7 rekaman yang di warning.

Pemotongan reklame kali pertama di lakukan di Jalan A Yani, Kota Mojokerto, Kamis (03/02/2022). Pemotongan reklame dilakukan setelah tiga kali diberikan peringatan.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokarto Fudi Harijanto mengatakan, terdapat tujuh rekalam yang telah di warning oleh Satpol PP. Tuju reklame ini berada di beberapa titik di Kota Mojokerto.

Satu diantara dipotong karena mengabaikan tiga kali surat teguran tertulis oleh satpol PP. Sementara tiga diantaranya telah dipotong mandiri oleh pemiliknya.

“Sudah kita berikan tiga kali peringatan, terakhir kita beri batas pada 28 Desember 2021, namun sampai sekarang masih dibiarkan dan akhirnya kita potong, kita masukan ke aset negar,” terangnya.

Kata Mashudi, sejumlah rekalam yang belum di potong oleh pemiliknya yang sebelumnya telah diberikan surat pernyataan juga akan di potong oleh Satpol PP.

“Untuk sementara satu saja di jalan ini, kalau nantinya waktunya sampai akan kita potong juga. Dan yang kita potong ini izinnya tidak diperpanjang, kita sudah beri peringatan tiga kali dan segel. Tapi tidak segera dipotong, sehingga terpaksa kami robohkan,”tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :