Naik Level 2, Kota Mojokerto Kembali Lakukan PTM Terbatas 50 Persen.

Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Mojokerto kembali dilakukan secara terbatas 50 persen. Hal tersebut setelah Pemerintah Jawa timur menetapkan Kota Mojokerto kembali berada di level 2 per tanggal 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Penerapan ini dilakukan, berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19, dan sesuai Inmendagri Nomor. 9/2022 serta disposisi persetujuan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto pada Rabu, 9 Februari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan, metode pembelajaran campuran yang menggabungkan metode pembelajaran langsung dan metode pembelajaran mandiri/tidak langsung diterapkan di semua sekolah, mulai TK/PAUD, SD, SMP Negeri & Swasta se Kota Mojokerto. Atau menjadi sistem metode blended learning.

“Perlu kami tegaskan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tetap Wajib dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen, secara bergilir dua hari sekali PTM di Sekolah,” ucapnya, Rabu (09/02/2022).

PTM terbatas 50 persen ini, diberlakukan mulai esok Kamis, 10 Februari 2022. Pelaksanaan pun atas izin orang tua siswa atau wali murid, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Kalau ada wali murid yang tidak setuju, anaknya tatap muka tidak masalah. Lalu pihak sekolah wajib memberikan pelajaran daring,” ujar Amin.

Lebih lanjut, Amin menambakan, pembelajaran di jenjang SD, SMP dimaksimalkan enam jam pelajaran perhari. Kegiatan-kegiatan lain di sekolah, seperti ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan tidak diperkenankan.

Bahkan, pelaksanaan gathering, outing class, hingga operasional kantin tidak diperbolehkan.

“Satuan pendidik wajib melakukan verifikasi nomor WA penanggungjawab pada satuan laman yang sudah kita tentukan, dan memasukkan QRcode pedulilindungi,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :