Kasus dugaan perampokan seorang pegawai negri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai seorang guru di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terbongkar. Korban nekat membuat laporan palsu lantaran uang titipan pensiunan ayahnya telah habis untuk kepentingan pribadi.
Korban yang diketahui bernama Sri Wahyuliati Ningsih (42) warga asal Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mengaku dirampok oleh empat orang yang tak dikenal di jembatan Jembatan Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto pada Senin (21/02/2022). Dalam laporannya korban mengaku mengalami kerugian sebesar 150 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, rupanya laporan yang buat oleh korban ini merupakan laporan palsu. Pasalnya laporan tersebut hanya digunakan sebagai modus untuk menutupi rasa takut dan malu terhadap ayahnya lantaran uang sebesar 150 juta yang dititipkan kepada korban ini telah habis.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata ada yang jagal, rupanya yang bersangkutan ini malu, karena tiga tahun lalu korban dikasih uang oleh orang tuanya sebesar Rp 150 juta. Namun, saat ditanyai korban malu tidak bisa mengembalikan sehingga korban mengarang cerita itu dan membuat laporan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo, Rabu (23/02/2022).
Dia menjelaskan, kasus laporan perampokan palsu yang dikarang oleh guru di salah satu sekolah di Kecamatan Ngoro tersebut terbongkar usai proses penyelidikan.
Lantaran, petugas mendapati motif yang mendorong korban nekat mengarang laporan palsu. Yakni korban malu saat ditanyai orang tuanya terkait uang sisa pensiunan Rp 150 juta yang dititipkan pada korban untuk didepositokan ke bank sejak tiga tahun yang lalu.
“Uang ratusan juta itu rupanya tekah habis untuk keperluan pribadi si guru ini, seperti untuk membeli motor, perabot, hingga kebutuhan rumah tangganya,” tegasnya.
Meski telah merugikan kepolisian dengan membuat laporan palsu, tindakan Ningsih itu tidak diproses ke ranah hukum.
Padahal, guru SD asal Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, itu melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman penjara maksimal satu tahun empat bulan lamanya.
Namun, petugas memilih kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice sekaligus membuat permintaan maaf secara terbuka kepada kepolisian dan orang tuanya.
”Sebenarnya membuat laporan palsu ke kepolisian bisa dipidanakan. Namun, kami melihat ini adalah permasalahan keluarga. Orang tua yang bersangkutan juga meminta kami untuk tidak memproses perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya pada Senin (21/02/2022) seorang PNS yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Ngoro mengaku menjadi korban perampasan oleh empat orang yang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugaian sebesar 150 juta.
Aksi perampasan tersebut dilakukan di Jembatan Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto, usai korban Sri Wahyuliati Ningsih (42) warga Sidoarjo mengambil deposit uang sebesar 150 juta dari bank Jatim yang ada di Mojosari.
Sri Wahyuliati Ningsih (42) mengaku dihadang perampok berjumlah 4 orang. Para pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Yamaha RX King warna hitam. Usai menjadi korban perampasan lalu melapor ke Polsek Ngoro, Mojokerto.(fad/Sam)
Baca juga :