Lokasi tambang Galain C di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa oleh warga, Senin (28/02/2022). Hal tersebut lantaran warga yang juga pemilik lahan belum mendapatkan ganti rugi.
Warga menutup paksa akses masuk ke lokasi tambang dengan cara memblokade dan memasang pagar dengan bambu. Bahkan warga juga turut memaksa Alat-alat berat dan dump truk milik CV Wiratama Mandiri yang sudah beroperasi sejak satu tahun ini keluar dari lokasi tambang.
Salah satu pemilik lahan, Agung Dedi Purnomo mengatakan, jika selama aktifitas penambangan tak pernah ada ikatan sewa. Merasa kecewa, dan dirugikan ia dan puluhan warga lain kemudian menyegel lokasi itu.
“Ini karena tanah hak saya, tanah saya setelah digali tidak ada niat baik. Kemarin sudah saya tutup dan pager saya dirusak. Tidak ada pemberitahuan sama saya,” ujar Agung.
Ia menambahakan, sejak dilakukan pertambangan di lahan miliknya. Sejumlah keresahan mulai dirasakan mulai dari kerusakan lingkungan, sumber mata air, hingga menyebabkan kesulitan air bersih.
Nantinya, usai mengusir alat penambang. Ia berencana akan menanami kembali lahan itu dengan bibit kayu sengon. Tiap tahun bisa menghasilkan uang.
“Saya tidak ada maksud apa-apa. Ini tanah saya, hak saya bukan tanah galian. Tidak dibeli dan sewa, milik saya pribadi. Mau saya tanami sengon, singkong dan ada hasilnya,” tegasnya
Ia berujar agar pihak CV Wiratama Mandiri bisa berkomunikasi secara langsung dengan dirinya dan juga pemilik lahan yang sudah dijadikan lokasi sirtu selama setahun belakangan.
“Kami harap, pemilik CV ada itikad baik. Untuk berkomunikasi, karena sudah satu tahun lahan ini gali. Hingga merusak lingkungan,” ia memungkasi.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Mojokerto IPTU Raditya Herlambang saat dikonfirmasi menyebut, lokasi tambang milik CV Wiratama Mandiri yang ditutup paksa oleh warga pemilik lahan lantaran adanya permasalahan soal ganti rugi hingga juga jual belih tanah. Sehingga hal tersebut sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan dalam upaya penutupan.
“Kalau gak salah permasalahannya, dia (warga, Red) merasa belum pernah melakukan jual beli, sehingga dia tidak berkenan ada kegiatan itu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam proses galian C terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban pemilik tambag melaksanakan atau merealisasikan hak dari pemilik tanah.
“Penyelesaian seperti apa belum monitor, apakah itu memang benar sudah dilakukan atau belum, kami blm monitor,” bebernya.
Disinggung soal Izin tambang, Herlambang menyebut CV Wiratama Mandiri telah memiliki izin tambang. Hanya saja saat ini tengah bergejolak dengan warga.
” CV Wiratama ini ada izinnya sepertinya, kalau gak salah ini milik dari Pak Topan,” bebernya.
Ia berujar, dalam permasalahan ini pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan. Hanya saja pihaknya tetap akan melakukan pengamanan dan juga memperoses jika terdapat laporan tentang adanya warga yang merasa dirugikan.
“Doamennya bukan kepolisian. Kita hanya mengamankan dengan ketika yang merasa mempunaya hak atas tanah dan ketika dia merasa dirugikan atas kegiatan itu dia bisa melapor,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :