Keroyok Siswi SMP Hingga Meninggal, Dua Pria Asal Mojokerto Diringkus Aparat

Satuan Reserse Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang berujung kematian siswa SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dua pelaku tersebut yakni Muhamad Indras Wari alias Aldi (21) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan NA (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan polisi setelah H (14) siswa SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokarto meninggal dunia akibat dikeroyok di Jalan Tuangan di Desa Karang Jeruk, Keamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang berujung kematian yang dilakukan oleh para pelaku dilakukan pada Minggu (13/03/2022) sore.

 

Setelah itu, petugas bergegas cepat untuk memburu para pelaku hingga akhirnya petuga mempu mengamankan tersangka yaki NA (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dikediamannya dan satu pelaku lain Aldi (21) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto di rumah orang tuanya yang ada di Kecamatan Mojoanyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini melakukan aksi pengeroyokan lantaran dendam. Sehingga kedua pelaku nekat untuk memberikan pelajaran terhadap korban.

“Dendam, sehingga kedua pelaku ini mencari cara untuk memancing korban untuk di berikan pelajar agar tidak mengulangi lagi, dengan cara meminta seorang pelajar perempuan (L) untuk menjemput korban,” ungkapnya, saat melakukan pres rilis di Polres Mojokerto pada Kamis (17/03/2022).

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit hp, dan potongan celana milik korba.

“Untuk barang bukti gitar kecil (kentrung) masih kita cari sebab setelah memikuli korban gitarnya di buang di sungai yang ada di kecamatan Jatirejo,” tegasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal

170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dalam pasal Pasal

170 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan dilakukan oleh kedua pelaku di jalan tuangan Desa Karang Jeruk, Keamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto pada Minggu (13/03/2022) sore.

Imbas pengeroyokan tersebut, korban siswa SMP berinisial H (14) mengalami luka lebam pada bagaian wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami benturan benda tumpul.

Hingga akhirnya H (16) korban diyatakaan meninggal dunia pada Selasa (15/03/2022) malam karena mengalami pendarahan pada bagian otak usai mendapatkan perawatan medis di RS Sakinah.(fad/Sam)

Baca juga :