Restribusi Pasar Tanjung Kota Mojokerto, bakal naik dua kali lipat, seiring dengan selesainya revisi Perda No 8 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum yang akan ditetapkan DPRD pada tanggal 23 Januari 2018.
Ruby Hartoyo, kepala Disperindag Kota Mojokerto ketika dikonfirmasi mengatakan, rencananya kenaikan restribusi Pasar Tanjung ini akan diberlakukan mulai Februari 2018. “Kenaikannya akan ditetapkan bulan Pebruari, saat ini UPT Pasar masih melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang.” Ungkapnya.
Ruby juga mengatakan dengan kenaikan restribusi lebih dari 100 persen ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi pasar Tanjung akan naik menjadi Rp 2,6 miliar. “Kalau tahun lalu PAD Pasar Tanjung sekitar Rp 1,2 miliar, diperkirakan nanti akan ada tambahan Rp 1,4 miliar.” Tambahnya.
Sementara mengenai alasan menaikkan restribusi hingga mencapai 100 persen, kata Ruby, karena sejak model Bangun Guna Serah (BGS) selesai tiga tahun lalu, pedagang sudah tidak dikenakan biaya sewa ke pihak ketiga tapi hanya dikenai restribusi. “Meski naik 100 persen, tapi biaya yang dikeluarkan pedagang masih rendah.” Jelasnya.
Ruby mencontohkan, restribusi toko dipasar tanjung ukuran 3×3 meter hanya Rp 1.350 perhari atau Rp 40.500 per bulan, mulai Pebruari nanti akan naik menjadi Rp. 2.700 perhari atau hanya Rp 81.000 per bulan.
“Kalau restribusi lapak jauh lebih murah, karena lapak ukuran 3×3 meter restribusinya setelah ada kenaikan hanya 54 ribu per bulan.” Pungkasnya.(sma)
Baca juga :