Seorang pengendara pil dobel kembali berhasil diamankan polisi di Mojokerto. Kali ini pelaku merupakan seorang pria asal Kecamatan Mojosari, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 2400 lebih butip pil koplo.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, penangkapan terhadap pengendar pil dobel l kali ini dilakukan seminggu yang lalu. Hal itu, bermula dari laporan masyarakat terdapat salah seorang pengunjung warung kopi di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari asal Jombang tengah mengunakan pil dobel l.
Kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan yang saat itu tengah membawa sebayak 12 butir pil dobel l.
“Dari situ, lalu kita kembangkan, berdasarkan keterangan yang bersangkutan dia mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Soleh Alias Bolet,” ungkapnya, Sabtu (19/03/2022).
Berbekal keterangan, petugas lalu bergerak cepat untuk memburu pelaku. Alhasil pada Jum’at (11/03/2022) malam petugas berhail mengamankan Moch. Soleh Als Bolet (29) warga Dusun/Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
“Yang bersangkutan mengakui jika barang itu dari dirinya,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, berdasarkan hasil pengeledahan dirumahnya, petugas Polsek Mojosari juga berhasil mengamankan sebanyak 2.441 ribu pil dobel l siap edar, satu unit hp dan juga uang tunai sebesar 400 ribu lebih yang diduga adalah uang hasil dari penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lema menjadi pengedar pil dobel l dengan sasaran para kaum muda di kawasa Mojosari.
“Infomasinya ini barang dari lapas, tapi ini masih kita dalami lagi, pelaku juga mengaku dalam kurun waktu tiga Minggu dirinya mampu menjual tiga botol pil dobel l,” tegasnya.
Untuk sementara, pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Trawas guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 atau Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(fad/Sam)
Baca juga :