
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyita empat aset miliki Iwan Sulistiono tersangka kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto, Senin (21/03/2022). Empat aset tersebut berupa tanah dan bangunan.
Empat asat tersebut berada di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kajari Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, penyitaan empat aset berupa tahan beserta bangunan ini dilakukan sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto nomor 70 tanggal 27 Februari 2022.
Pihaknya melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Iwan Sulistiyono terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada tahun 2013 dan CV Mega Cipta Selaras tahun 2014 senilai Rp1,4 miliar
“Total ada empat titik penyitaan aset. yakni tiga lokasi di Perumahan Griya Permata Meri dan satu lokasi di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan turut disaksikan camat, lurah Kranggan, dan ketua RT setempat,”ucapnya, Senin (21/03/2022).
Meski demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan nominal aset yang disita dari tersangka Iwan Sulistiono. Sebab masih akan dilakukan perhitungan oleh ahli penafsiran harga aset.
“Kalau kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp1,4 miliar. Kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang disita, nanti ada ahli terkait penafsiran harga aset, kalau nanti dalam putusan pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara maka kita lakukan pelelangan,” bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis, 6 Januari 2022.
Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Amirudin (AMD); mantan penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto yang kini pindah ke Cabang Sidorajo, Rizka (RZK); dan Iwan Sulistiono (IWS) sebagai komisaris PT Mega Cipta Selaras yang menerima dana pinjaman dalam pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.
Kasus ini terungkap ketika terjadi kredit macet yang tidak bisa dibayar oleh PT Mega Cipta Selaras ke Bank Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata proses pemberian pembiayaan pada PT tersebut menyalahi prosedur dan pengerjaan proyek yang diperoleh secara tidak sah. Penyimpangan ini melibatkan pimpinan Bank Jatim dan penyelia bank setempat. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,496 miliar.(fad/Sam)
Baca juga :