Komplotan pelaku pembobolan brangkas di sebuah gudang Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari diringkus polisi. Ketiganya diamankan setelah berhasil membawa kabur uang 146 juta.
Ketiga pelaku yakni Putut Prasetyo (33) warga Dusun Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Susilo (36) warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto dan Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Komplotan maling ini berhasil diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah sebelumnya mereka membobol sebuah brangkas sebuah Toko Sumber Abadi Jalan Briwijaya Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari Mojokerto. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 146 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru mengatakan, penangkapan terhadap komplotan pembobol brangkas ini dilakukan pada Kamis (17/03/2022) yang lalu, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV. Dalam kejadian tersebut, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar 146 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Senin tanggal 14 Maret 2022 yang lalu. Mereka secara bersama-sama membobol gudang Toko Bangunan Sumber Abadi yang saat itu tengah tutup.
“Kejadian itu baru diketahui pada esok harinya, saat itu salah satu karyawan yang akan beraktifitas seperti biasa melihat lokasi area kasir berantakan dan brangkas tempat terbuka,”ungkapnya, Selasa (22/03/2022).
Berbekal hasil penyelidikan hingga rekaman CCTV, petugas yang tak mau kehilangan jejak komplotan para pelaku, bergegas cepat hingga akhirnya ketiga kawanan maling ini berhasil diamankan.
“Mereka kita amankan di kontrakan, ada juga yang kita amankan di wilayah Ngoro dan Tretes,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini memliki peran masing-masing, Putut Prasetyo dan Susilo alias Silo sebagai pembuka pintu roling dor, mencongkel brankas dan mengambil Uang tunai. Kemudian Bibit Samiaji berperan sebagai pembawa motor dan berjaga didepan toko.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) buah brankas, satu lingis, tiga unit hp, satu unit motor, kotak kertas pembungkus uang hingga rekaman CCTV.
“Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.(fad/Sam))
Baca juga :