Dewan Beri 15 Rekomendasi terkait LKPJ Walikota Mojokerto

Juru Bicara Gabungan Komisi , Agus Wahjudi Utomo

DPRD Kota Mojokerto memberikan 15 catatan terlait Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Tahun 2021. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam bentuk SK DPRD Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2022.

Penyampaian 15 rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar Selasa (19/4/2022) malam yang dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari serta Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, unsur Forkompimda dan kepala OPD.

Juru Bicara Gabungan Komisi , Agus Wahjudi Utomo menyampaikan, 15 permasalahan krusial yang termaktub dalam rekomendasi tersebut diantaranya di Bidang pengawasan internal pemerintah daerah, bidang pemerintahan, perencanaan pembangunan daerah dan hukum.

Nung Ita, Walikita Mojokerto saat menerima SK Rekomendasi

Ada sebelas catatan strategis yang harus diatensi eksekutif, diantara menyangkut optimalisasi peran dan fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah. “Perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia APIP dengan merekrut CPNS yang berkualifikasi auditor,” kata Agus Wahjudi.

Program pembangunan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu maupun yang putus kontrak harus menjadi atensi Pemkot agar tidak selalu terulang. “Salah satu penyebabnya adalah sering kali perencanaannya kurang komprehensif misalnya tidak ada DED,” ungkapnya.

Dewan juga meminta agar eksekutif Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / PBJ mempublikasikan rekanan atau penyedia yang masuk dalam daftar hitam by name dan by addres.

Dalam 15 rekomendasi ini, dewan juga menyikapi bidang pendidikan agar menerapkan program pendidikan modern. Juga terkait wisata di Mojokerto, Bidang kesehatan hingga menyorot kualitas Air PDAM Maja Tirta milik Pemkot Mojokerto yang banyak dikeluhkan masyarakat.(tim/ADV)

Baca juga :