Dua pemuda asal Seduri, Mojosari nekat transaksi narkoba di sebuah warung kopi yang ada di desanya, mereka adalah Michel Alverilo (23) dan Ario Renggono (31). Keduanya diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto kepada suaramojokerto.com mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Minggu dini hari (14/01) di warung kopi di Desa Seduri, Mojosari. “Sebelumnya petugas menyamar sebagai pembeli, ketika kedua pelaku membawa barang bukti langsung diringkus.” Ungkapnya.
Kata Sutarto, dari tanggan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar, dua handphone dan Motor milik pelaku. “Juga ada seperangkat alat sabu yang di sembunyikan di keranjang dashboard motor.” Tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)