Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto siap melaksanakan dan mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias usai mengikuti sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang.
Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Jawa Timur yang menghadirkan narasumber komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
Materi terkait Standar pelayanan Informasi Publik disampaikan oleh Edi Purwanto, sementara Materi tentang Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik yang disampaikan oleh A. Nur Aminuddin.
Pada Kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin mengatakan PerKI Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari PerKI Nomor 1 Tahun 2010. Peraturan yang baru ini akan memiliki beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan menyesuaikan kondisi yang ada di masyarakat saat ini
“Mudah-mudahan PerKI ini nantinya bisa menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing,” kata Imadoeddin dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Menurut Imadoeddin, lahirnya PerKI yang baru ini nantinya akan menjadi rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik.
“Dalam menyikapi PerKI yang baru ini, badan publik dihimbau untuk tidak perlu panik dan tidak perlu emosi, karena ini merupakan peraturan yang harus kita jalankan dan patuhi bersama,” tuturnya.(fad/Sam)
Baca juga :