Dua pasangan bukan suami istri diamankan polisi dalam kamar kos di Lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Tisu Magic hingga alat kontrasepsi turut diamankan.
Pengerebekan kamar kos dilakukan pada Kamis (12/05/2022) siang oleh anggota Sat Sabhara Polresta Mojokerto dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau (KRYD).
Dalam razia yang dipimpin oleh Bripka Suharmanto ini, setidaknya dua pasangan bukan suami istri AA (22) dan wanitanya FW (19) yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto serta AF (19) dan teman wanitanya DN (18) warga Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan, razia rutin yang dilakukan untuk mencegah perbuatan asusila di wilayah hukum Polresta Mojokerto petugas berhasil mengamankan dua oasaybukan suami istri yang saat ini keduanya diamankan ke Polresta Mojokerto untuk kemudian dilakukan pembinaan di Dinas Sosial Kota Mojokerto.
“Berawal dari pemantauan medsos ada yang menawarkan short time kos senilai Rp80 ribu, lalu kita lakukan pengecekan dan hasilnya kita dapat dua pasangan ini,”bebernya.
Saat diamankan, kedua pasangan bukan suami istri ini diduga tengah melakukan perbuatan asusila. Ditambah petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gumpalan tisu bekas pakai, tiga tisu merk super magic, dan satu buah kondom bekas pakai di dalam bak sampah.
“Dua pasangan ini saat kita periksa bukan suami-istri, dan diduga mereka berbuat asusila di kos-kosan yang juga belum memiliki izin operasional,” tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :