Curi Barang Belanjaan Senilai 18 juta, Emak Emak Ini Diamankan Aparat

Seorang emak-emak yang sudah berusia 44 harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Mojokerto, pasalnya perempuan bernama Dewi Inayah ini tepergok membawa kabur barang belanjaan senilai Rp 18 juta di Transmart Carrefour, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Saat ini pelaku tengah diamankan di Polsek Magersari, Kota Mojokerto sementara polisi juga tengah memburu komplotan para pelaku lain.

 

Kapolsek Magersari Kompol Bambang Soegiharto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (16/05/2022) setelah petugas mendapatkan laporan dari pihak swalayan terkait adanya akai pencurian tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu berlangsung Senin (16/5) sekitar pukul 20.00. Awalnya pelaku seolah-olah berkunjung untuk berbelanja. Warga Johor Baru, Jakarta Pusat itu, memilih puluhan barang belanjaan lalu memasukkannya ke troli. Seperti susu bubuk hingga celana dalam.

 

Usai belanja, pelaku tak membawa barang belanjaannya ke kasir, melainkan langsung meninggalkan tempat secara diam-diam. Troli berisi beragam barang kebutuhan itu dibawanya hingga parkiran mobil supermarket sebalah timur.

Beruntung, aksi emak-emak ini kepergok oleh salah seorang penjaga cleaning service yang langsung melaporkan kepada penjaga hingga dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa dan diamankan, pelaku tak bisa mengelak bahwasanya semua barang belanjaannya ini tidak dibayar. Alias pelaku tidak mampu menunjukkan nota bukti pembayaran belanja.

“Saat pelaku ini diperiksa oleh petugas, pelaku lain (komplotan) yang pada saat itu menunggu di mobil ini langsung kabur, ” bebernya, Jumat (20/05/2022).

Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini pelaku tengah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut lantaran pelaku terbukti melakukan aksi pencurian dan pemberatan.

“Pelaku sudah kita tahan, pelaku juga mengakui jika sengaja tidak membayar semua barang belanjaannya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, emak-emak berusia (44) tahun ini terancam dengan hukuman tujuh tahun pejara sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang hasil curian, diantaranya antaranya merupakan susu bubuk kalengan, minyak telon, sabun mandi, celana dalam, hingga pokok. Seluruh barang itu senilai Rp 18.416.950.

“Kalau ditotal barang belanjaannya ini mencapai 18 juta, kita menduga pelaku ini merupakan komplotan pelaku pencurian di toko modern yang sasarannya yakni supermarket yang minim penjagaan,” terangnya.

Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan dan memburu komplotan maling toko modern. ”Temannya lari semua, masih kita selidiki,”tegasnya.(fad/Sam)

Baca juga :