Terjerat kasus hukum bukan hal mudah bagi AG warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto untuk memenuhi janji menikah dengan kekasihnya IR (27) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pasalnya pria (28) itu melangsungkan pernikahan bukan seperti masyarakat pada umumnya, lantaran ia harus menjalani tahanan di Polresta Mojokerto akibat penyalahgunaan kasus narkoba.
Selasa (24/05/2022) menjadi momen sakral bagi AG dan IR yang merupakan pasangan kekasihnya. Ia melakukan pernikahan secara Islam di kantor polisi.
Disaksikan saksi nikah, kedua keluarga dan juga Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. Nampak mempelai wanita IR yang mengenakan kebaya putih lengkap dengan riasan nampak tegar meskipunp rosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.
Dengan maskawin uang tunai dan mas kawin pasangan pengantin ini melangsungkan prosesi sakral ijab kabul di ruangan aula Mapolresta Mojokerto.
Usai mengucapkan ijab kabul, AG dan istrinya tidak dapat tinggal bersama. AG harus menjalani proses hukum sampai masa tahanan tuntas.
Pernikahan tahanan narkoba ini sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan sebagai bentuk perlindungan masyarakat meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
Rifiq juga mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin itu karena telah menempuh hidup baru. Ia mendoakan agar mereka menjadi pasangan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Dia berujar sesuai dengan kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak-hak tahanan sebagai (Manusia) warga Negara Indonesia.
“Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah,” jelasnya.
Rofiq menjelaskan proses hukum terhadap tahanan narkoba AG tetap berjalan kini dalam tahap satu evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, serta kasus narkoba ini telah dilaporkan ke Kapolda Jatim dan diperoleh petunjuk kegiatan pernikahan boleh dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
“Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan,” terangnya.
Sekedar informasi, tahanan AG telah berencana menikah di Bulan Maret- April 2022, namun yang bersangkutan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tahanan AG ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota sekitar 1 bulan lebih satu pekan. “Mereka sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap dan hasil analisa dan fakta di lapangan yang bersangkutan ini kategori adalah pemakai,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :