Seorang ibu rumah tangga dan seorang laki-laki diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 26 lebih paket sabu kemasan plastik klip siap edar.
Kedua pelaku yakni, Lilik Nur Indahsari (33) warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Dowi (35) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan data yang diperoleh, keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada hari Kamis (09/06) yang lalu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan secara berkala, terlebih dahulu petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Jombang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu kemasan plastik klip siap edar. Berbekal keterangan Lilik , petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pemasok ibu rumah tangga berusia (33) tersebut. Yakni Dowi dengan barang bukti lebih dari 20 pekat sabu kemasan plastik klip.
“Keduanya ini satu jaringan, dan ibu rumah tangga ini dipasok sabu oleh Dowi ini,” terangnya, Sabtu (11/06/2022).
Dari tangan keduanya petugas Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan kedua tersangka diantaranya yakni lebih dari 25 paket sabu kemasan plastik klip.
Selain itu, petugas turut mengamankan alat hisap sabu, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 unit handphone. Berdasarkan pengakuan pelaku Dowi, dirinya mendapat barang tersebut dari warga asal Surabaya dengan cara ranjau.
“Keduanya sudah kita amankan, dan kini masih kita kembangkan,”tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(fad/Sam)
Baca juga :