Bejat, Bocah 6 Tahun di Mojokerto Dicabuli Tetangga Sendiri.

Suguh bejat aksi seorang pria asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya pelaku tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku adalah RP, (27) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat ini pria pengangguran ini tengah di tahan Polresta Mojokerto setelah dilaporkan mencabuli tetangganya sendiri SA, seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, aksi bejat pelaku dilakukan pada Kamis (09/06/2022) malam, aksi pencabulan terhadap dilakukan di rumah korban.

Saat itu, korban yang tengah asyik main hp didekati pelaku, kemudian dirayu dengan modus seolah-olah untuk berkunjung dan mengalihkan perhatian korban dengan diputakan konten di Youtube.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pelaku tengah ditahan di sel tahanan Polresta Mojokerto.

Dia berujar, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah orang tua korban curiga atas keluhan anaknya yang mengalami kesakitan pada bagian vital.

Tak terima anaknya dicabuli, orantua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemlagi.

”Aksi pelaku RP diketahui orangtua korban setelah korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya,” terangnya, Kamis (16/06/2022).

Usai mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun langsung dilakukan.

Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung dilakukan penahanan dengan sejumlah barang bukti diantaranya bekas pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.(fad/Sam)

Baca juga :