Ratusan botol miras tanpa izin edar disebuah tempat karaoke di Jalan Bypass, Kota Mojokerto diamankan oleh anggota Satsamapta Polresta Mojokerto.
Sebayak 466 botol minuman keras siap edar ini diamankan saat petugas melakukan razia pada Rabu (29/06/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB disebut tempat karaoke.
Petugas langsung memeriksa miras yang tersimpan di sejumlah titik di tempat karaoke yang berada di Jalan Bypass. Miras berbagai jenis itu tertumpuk di belakang pintu masuk dan di balik kasir.
Dari data yang diperoleh, total terdapat 466 botol miras yang disita. Meliputi 384 botol miras jenis bir Bintang dan 82 botol Guinness. Ratusan botol miras itu langsung diangkut menuju Mapolres Mojokerto Kota.
Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto mengatakan, penyitaan ratusan botol miras berbagai merek ini dilakukan lantaran miras tersebut diedarkan tanpa izin.
Dilain hal, miras tersebut diedarkan secara ilegal oleh tempat karaoke yang diketahui juga tidak memiliki izin operasional alias bodong.
Untuk itu, selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga bakal melakukan kordinasi dengan pihak terkait seperti satpol PP dan DPMPTSP untuk melakukan penertiban izin.
“Kami melaksanakan penindakan hukum terhadap kafe yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memiliki izin operasional dan juga mengedarkan dan menjual minuman keras tanpa izin. Nanti kami juga akan sampaikan ke pihak berwenang supaya usahanya ditutup sampai memiliki izin operasional,” terangnya, Kamis (30/06/2022).
Menurut dia, razia ini dilakukan untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran alkohol di tempat keramaian seperti karaoke yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Penindakan dilakukan sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Wasdal Minol.
Selain di tempat karaoke di Jalan Bypass, polisi juga melakukan razia di tempat karaoke di Lingkungan Cinde, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon.
“Untuk barang bukti sekitar 466 botol miras langsung kita sita dan nanti akan kita musnahkan,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :