Dengan dalih terlilit hutang Agus Dwianto, (27) warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto nekat gelapkan 12 unit kendaraan. Berkat aksinya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di tempat persembunyiannya yang ada di Perumahan Watasa Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan akan aduan banyaknya korban penipuan dan penggelapan mobil milik para korban.
“Ini masih kita kembangkan, karena tidak menutup kemugkinan pelaku tidak beraksi sendirian,” ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus yang dilakukan pelaku dalam menipu para korban ini dengan cara menawar mobil dari calon korban yang dijual lewat media sosial (medsos). Untuk meyakinkan para korban, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di kantor leasing di Kota Mojokerto dengan alasan mencairkan dana pembayaran.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pelaku membujuk korban agar mau melepas kendaraannya untuk ditawarkan kembali ke calon pembeli lain. Disaat itulah, pelaku memanfaatkan membawa kabur mobil korban.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini biasanya memberikan DP Rp 28 juta,” jelasnya.
Dengan modus tersebut, setidaknya pelaku mampu menipu para korban dan membawa kabur lima kendaraan lain. Di antaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso menambahkan, aksi pelaku terbilang cukup lincah pasalnya untuk mengadakan belasan mobil berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hanya butuh waktu satu bulan saja.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya ini baru satu bulan terakhir, sejak bulan Juni 2022,”terangnya.
Dilain hal, sasarannya pelaku dalam mengelapkan kendaraan, lanjut Rizki bukan hanya menyasar perorangan, melainkan menyasar pengusaha rental mobil yang ada di Kota Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah membawa kabur enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis itu justru digadaikan.
“Untuk meyakinkan korban pengusaha jasa rental mobil, pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, mantan lising disalah satu perusahaan di Mojokerto di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Ini masih kita kembangkan, sebab tidak menutup kemugkinan ada pihak lain yang juga terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Dwianto mengaku, nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang sebanyak 200 juta.
“Untuk bayar hutang, hutangnya 200 juta,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :